Kamis, 18 Maret 2010

Deductibe Expenses

Biaya Pengobatan
- Pemberian kenikmatan kepada pegawai berupa biaya pengobatan pegawai yang dibayar langsung ke rumah sakit, dokter atau apotik, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible) dan bukan objek PPh Pasal 21 (non-taxable).
- Apabila biaya pengobatan tersebut dibayarkan terlebih dahulu oleh pegawai yang bersangkutan, maka atas penggantian pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja (deductible) dan merupakan objek PPh Pasal 21 (taxable).
Biaya Rekreasi dan Olahraga
- Biaya rekreasi dan olahraga untuk pegawai merupakan pemberian kenikmatan kepada pegawai.
- Atas biaya rekreasi dan olahraga tersebut, bukan biaya bagi perusahaan dan bagi pegawai yang menerima bukan objek PPh Pasal 21.
Rumah Perusahaan yang Ditempati Pegawai
- Atas penyusutan dan biaya pemeliharaan rumah perusahaan yang ditempati pegawai tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan sebesar biaya tersebut.
Biaya Sewa Rumah Untuk Pegawai
- Biaya sewa rumah untuk pegawai tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
- Namun, apabila perusahaan memberikan tunjangan sewa sebesar biaya sewa rumah tersebut kepada pegawai yang bersangkutan, maka atas biaya sewa rumah boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan dan merupakan objek PPh 21 bagi pegawai yang menerimanya
- Biaya penyusutan dan biaya pemeliharaan rumah perusahaan yang ditempati pegawai yang tidak memperoleh tunjangan perumahan sebesar biaya sewa rumah tersebut, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

Biaya Sumber Daya Manusia
Perlakuan pajak atas imbalan yang diberikan kepada karyawan (orang pribadi)
Perusahaan (pemberi penghasilan) Karyawan (penerima penghasilan)
1. Dapat dijadikan biaya (deductible expenses) Objek PPh Pasal 21 (taxable)
2. Tidak dapat dijadikan biaya (non-deductible expenses) Bukan objek PPh Pasal 21 (non-taxable)
3. Dapat dijadikan biaya (deductible expenses) Bukan objek PPh Pasal 21 (non-taxable)
4. Tidak dapat dijadikan biaya (non-deductible expenses) Objek PPh Pasal 21 (taxable)

0 comments:

Posting Komentar