Kamis, 25 November 2010

Daftar Kelompok Aktiva Menurut Perpajakan

Daftar Aktiva



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
138/KMK.03/2002
Ditetapkan Tanggal 8 April 2002
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
Untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukan ke dalam kelompok III.
Apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan suatu keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan beserta dokuman pendukung secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan suatu keputusan, maka permohonan dianggap diterima.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898 Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO


Lampiran I
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok I
Nomor
Urut Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d. Sepeda motor, sepeda dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f. Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman.
g. Dies, jigs, dan mould.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan Alat yang digerakkan bukan dengan mesin
3 Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4 Perhubungan pergudangan dan komunikasi Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5 Industri semi konduktor Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO


Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok II
Nomor
Urut Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha a. Mabel dan peralatan dari logam temasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b. Mobil, bus, truk speed boat dan sejenisnya.
c. Container dan sejenisnya.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan a. Mesin pertanian / perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.
3 Industri makanan dan minuman a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, magarine, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c. Mesin yang menghasilkan / memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d. Mesin yang menghasilkan / memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4 Industri mesin Mesin yang menghasilkan / memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5 Perkayuan Mesin dan peralatan penebangan kayu.
6 Konstruksi Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7 Perhubungan, pergudangan dan komunikasi a. Truck kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truck peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e. Kapal balon.
8 Telekomunikasi a. Perangkat pesawat telepon;
b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9 Industri semi konduktor Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO

Lampiran III
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok III
Nomor
Urut Jenis Usaha Jenis Harta
1 Pertambangan selain minyak dan gas Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin - mesin yang mengolah produk pelikan.
2 Permintalan, pertenunan dan pencelupan a. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3 Perkayuan a. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk - produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4 Industri kimia a. Mesin peralatan yang mengolah / menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6 Perhubungan, dan komunikasi a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7 Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO







Lampiran IV
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok IV
Nomor
Urut Jenis Usaha Jenis Harta
1 Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi
2 Perhubungan dan komunikasi a. Lokomotif uap dan tender atas rel.
b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c. Lokomotif atas rel lainnya.
d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g. Dok-dok terapung.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO

Audit Kecurangan

AUDIT KECURANGAN

Kecurangan atau fraud perlu dibedakan dengan kesalahan atau errors.
Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintensional Mistakes” atau kesalahan yang tidak disengaja.
Apabila suatu kesalahan adalah disengaja (intentional) maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan.
Irregularity merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.

Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi dan pengungkapan kesalahan-2 karena :
1. Eksistensi kesalahan dapat menunjukkan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat dipercaya dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar untuk penyusunan laporan keuangan.
2. Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan pengujian ketaatan (compliance test) atas operasi.
3. Apabila kesalahan cukup material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan keuangan.


Istilah kecurangan digunakan untuk berbagai perbuatan :
1. Kecurangan yang melibatkan perlakuan penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang tidak adil atau ilegal.
2. Pernyataan salah yang disengaja (intentional misstatements) dalam penghilangan suatu jumlah atau pengungkapan dari catatan akuntansi atau laporan keuangan suatu entitas.
3. Pencurian (theft), apakah disertai dengan pernyataan yang salah dari catatan akuntansi atau laporan keuangan atau tidak.

Menurut The Professional Standards and Responsibilities Committee, kecurangan (fraud) didefinisikan sebagai berikut :
Kecurangan meliputi serangkaian ketidakberesan dan tindakan illegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Kecurangan dapat dilakukan untuk kepentingan atau atas kerugian organisasi dan oleh orang diluar atau didalam organisasi.

Penyebab terjadinya kecurangan :
1. Penyebab Utama
a. Penyembunyian (concealment)
b. Kesempatan / peluang (opportunity)
c. Motivasi (motivation)
d. Daya tarik (attraction)
e. Keberhasilan (success)
2. Penyebab sekunder
 ”A Perk” (tetesan), kurang pengendalian, mengambil keuntungan aktiva oeganisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan karyawan.
 Hubungan antar pemberi kerja / pekerja yang jelek. Yaitu saling kepercayaan dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan alasan bahwa kecurangan hanya merupakan kewajibannya.
 Pembalasan dendam (Revenge), ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
 Tantangan (challenge), karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk ”memukul sistem” sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian atau pembebasan frustasi.
Menurut G. Jack Bologna, Robert J. Lindquist dan Joseph T. Wells, kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu.
Tipe2 Kecurangan:
 Eksternal fraud, kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap entitas.
 Internal fraud, tindakan tidak legal dari karyawan, manajer dan eksekutif terhadap perusahaan.



Kecurangan biasanya mencakup tiga langkah :
1. Tindakan (the act)
2. Penyembunyian (the concealment)
3. Konversi (The conversion)
Tipe Korban :
1. Pemegang saham
2. Investor
3. Perusahaan
4. Pelanggan

Kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara kecurangan disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian, yaitu :
1. Kecurangan dalam buku (on-book frauds), biasanya dengan mengaburkan dalam buku dan catatan reguler perusahaan contoh pembayaran kepada pemasok fiktif, entertainment, hutang pada pihak ketiga, dll. Biasanya audit trail (jejak audit) dapat membantu dalam menemukan kecurangan dalam buku.
2. Kecurangan di luar buku (off-book frauds), kecurangan ini terjadi diluar aliran utama akuntansi, sehingga tidak ada jejak auditnya. Kecurangan di luar buku biasanya dibuktikan pada saat penerimaan, yaitu gejala awal akan muncul berkaitan dengan penerimaan dana gelap.


Kapan dan dimana kecurangan paling mungkin terjadi :
1. Pengendalian intern tidak ada, lemah, atau dilakukan dengan longgar.
2. Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
3. Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan
4. Model Manajemen sendiri korupsi, tidak efisien atau tidak cakap.
5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan, biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, atau kecanduan alkohol, obat terlarang, judi yang berlebihan atau selera yang mahal.
6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi korupsi.
7. Perusahaan jatuh pada saat yang tidak tepat, misalnya kehilangan uang atau saham; produk atau pelayanannya menjadi kuno.
Konversi hasil kecurangan :
 Konversi uang tunai
 Konversi piutang
 Konversi persediaan
 Diversi hutang

 Konversi uang tunai, terjadi ketika terlalu banyak otoritas atau tanggung jawab yang diberikan pada satu orang (tidak cukup pemisahan tugas), misalnya jika satu orang :
 Membuka surat atau akun untuk penerimaan masukan
 Melakukan deposito di bank
 Merekonsiliasi rekening koran per bulan
 Mencatat penjualan dan peneriman pada akun piutang
 Mengeluarkan memo kredit ke pelanggan
 Mengurus dana kas kecil
Contoh :
Diversi dana kas kecil untuk dipergunakan secara dengan memasukkan dokumen palsu (bon pengeluaran palsu, faktur palsu, kecurangan uang makan).
Meminjam dari uang kas kecil dan menggunakan cek palsu atau cek pribadi untuk membuat saldo benar.
Deposit yang ganda-”meminjam” uang tunai dari dana yang dimasukkan dalam teori yang anda akan kembalikan keesokan harinya.
 Konversi piutang, sebagai contohnya adalah Lapping
 Konversi Persediaan, melibatkan pegawai pabrik dan gudang, pengemudi truk. Contoh :
Mengklasifikasi ulang persediaan ke kategori tidak ada nilai atau kategori nilai yang terbatas(rusak, kadaluwarsa, barang contoh, gratis, dipesan lagi, pengiriman ulang barang yang hilang atau salah kirim, dsb)
Barang yang dihitung kurang oleh pihak penerima; barang yang dihitung lebih oleh orang yang mengirim dari gudang.
Membuang material yang baik dan kemudian mengambilnya kembali ketika tidak ada orang disekitarnya.
Menerima kekurangan berat atau perhitungan dari operator yang dikontrak untuk membeli sampah (scrap) dari pabrik dengan harga yang lebih tinggi daripada harga persaingan kemudian membagi uang panas.
 Diversi Hutang (kecurangan pembayaran), biasanya dilakukan oleh orang yang memproses klaim pembayaran, benefit, gaji atau pembayaran kembali, potongan harga dan diskon.