Rabu, 26 Oktober 2011

Rekonsiliasi Fiskal Tanah

Tanah
Komersial :
1. Tanah adalah aset berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas. Antara lain meliputi ;
a. Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan di atasnya yang aharus dibeli kemudian dimusnahkan.
b. Biaya konstruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan.
c. Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi..
d. Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti.
e. Biaya komisi perantara jual beli tanah.
f. Biaya pinjaman terkapitalisasi ke dalam tanah.
g. Biaya pematangan tanah.
Tanah yang secara fisik menyusut luasnya, karena pengikisan alam, secara proposional mengurangi niali terbawa aset tanah saat tanggal neraca, dan dibebankan pada laba rugi tahun berjalan. Nilai terbawah disusutkan sesuai sisa manfaat ekonomis atau legal yang mana lebih pendek. .
2. Beban Tangguhan karena pengurusan legal hak tanah adalah biaya untuk memperolehy semua hak yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan . Jenis hak, batasan hak dan masa berlaku hak, tercantum secara eksplisit dalam dokumen hak tersebut. Hak milik tidak mempunyai batasan waktu kepemilikan, sehingga tidak dapat dikelompokkan sebagai Beban Tangguhan, namun dikapitalisasi sebagai unsure biaya Perolehan. Tanah Hak jenis lain diluar sertifikat hak milik mempunyai batasan waktu berlaku, walaupun dapat diperpanjang dan/atau diperbarui. Berbeda dengan aset tidak berwujud lain. Beban Tangguhan yang timbul karena perolehan hak atas tanah erat pada keadaan fisik tanah. Yang meliputi antara lain :
a. Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota.
b. Biaya pengukuran-pematokan pemetaan ulang.
c. Biayanotaris, biaya jual beli & PPAT.
d. Pajak terkait pada jual-beli tanah (BPHTP)
e. Biaya resmi yang harus dibayar ke Kas Negara, untuk perolehan hak perpanjangan atau pembaruan hak baik status maupun peruntukan.
Semua Beban Tangguhan terkait hak diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis aset tanah, yang mana yang lebih pendek. (tergantung kebijaksanaan mgt.).


Fiskal :
1. Untuk penyusutan tanah tidak secara impisit ada pada peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga dengan demikian akan mengikuti peraturan dalam Standar Akuntansi Keuangan. Disusutkan dengan menggunakan taksiran manfaat ekonomis atau legal yang mana lebih pendek.
2. Untuk Beban Tangguhan akan diamortisasi sesuai dengan peraturan perpajakan pasal 11 A UU PPh No.36/2008 (lihat pada Amortisasi aset tak berwujud).

Contoh:
PT Manuka pada 1 September 2010 telah berhasil memperpanjang hak Guna Bangunan dengan biaya sebesar Rp 150.000.000,- untuk 15 tahun, sedangkan nilai ekonomis tanah tersebut mempunyai nilai ekonomis 50 tahun, maka secara komersial beban tangguhan tersebut akan diamortisasi selama 15 tahun. sedangkan menurut fiskus akan diamortisasi sesuai dengan kelompok amortisasi dan yang paling dekat dengan angka 15 tahun yaitu masuk kelompok ke 3 yaitu 16 tahun. metode penyusutan komersial dan fiskal adalah metode straight line method.
Amortisasi menurut komersial adalah Rp 3.333.333, (Rp 150.000.000 * 1/15 * 4/12) sedangkan menurut fiskal adalah Rp 3.125.000 (Rp 150.000.000 * 1/16 * 4/12). Selisih sebesar Rp 208.333 akan dikoreksi positip.

ASET TETAP BERWUJUD

Komersial;
1. Pengakuan Awal : Suatu Aset yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan.
2. Pengukuran setelah Pengakuan Awal: Aset Tetap pada setiap akhir periode dapat dicatat :
a. Model Biaya.
b. Model Revaluasi.
3. Umur manfaat aset ditentukan berdasarkan kegunaan yang diharapkan oleh entitas. Kebijakan menajemen aset suatu entitas dapat meliputi pelepasan aset yang bersangkutan setelah suatu waktu tertentu aset tersebut digunakan atau setelah bagian tertentu dari manfaat suatu aset dikonsumsi. Oleh karena itu, umur manfaat dari suatu aset dapat lebih pendek dari umur ekonomi dari aset tersebut. Estimasi umur manfaat suatu aset merupakan hal yang membutuhkan pertimbangan berdasarkan pengalaman entitas terhadap aet yang serupa.
4. Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan, yaitu pada saat aset terserbut berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Penyusutan dari suatu aset dihentikan lebih awal ketika;
a. Aset tersebut diklasifikasikan sebagai aset untuk dijual atau aset tersebut termasuk dalam kelompok aset ang tidak digunakan lagi dan diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untu dijual.
b. Aset tersebut dihentikan pengakuannya jika aset tersebut dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
5. Metode Penyusutan yang dapat digunakan adalah;
a. Metode garis lurus (straight line method)
b. Metode Saldo Menurun (declining balance method)
c. Metode Jumlah unit (unit of production method)
6. Pengeluaran selama penggunaan Aset tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut;
a. Capital expenditure
Jika pengeluaran tersebut memiliki manfaat pada masa mendatang atau dapat memperpanjang umur dari suatu aset tetap, maka pengeluaran tersebut dicatat sebagai aset pada laporan posisi keuangan (statement of financial position).
b. Revenue expenditure.
Jika pengeluaran tersebut tidak memiliki manfaat pada masa mendatang atau tidak dapat memperpanjang umur ekonomis dari aset tetap, tapi hanya berfungsi untuk meningkatkan kondisi dari aset tetap tersebut kepada kondisi semula, maka pengeluaran aset tersebut dicatat sebagai biaya reparasi dan pemeliharaan pada laporan laba rugi.
7. Penghentian pengakuan dari pada Aset tetap;
a. Dijual
b. Dihapuskan.
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan suatu aset tetap harus ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat dari aset tersebut.
8. Imparement of Fixed Aset (Penurunan nilai dari Aset Tetap).
a. Jika Nilai Buku > (Nilai wajar – biaya penjualan) ------> debit Loss on Impairment (income statement account), credit; accumulated depreciation Fixed Asset.
b. Jika setelah diturunkan nilai book valuenya, ternyata tahun depan meningkat kembali tidak meliwati batas penurunan awal (reversal of impairment loss) maka debit Accumulated depreciation – Fixed Asset, credit; Recovery of impairment loss (income statement account)






Fiskal :

1. Idem
2. Pengukuran setelah pengukuran awal:
a. Model biaya (idem)
b. Model Revaluasi (harus meminta permohonan/persetujuan dari Dirjen Pajak), selisih revaluasi dikenakan PPh final sebesar 10% Final, dan dapat dikapitalisasi jadi Modal Saham. Jika melakukan revaluasi, maka dasar penyhusutan atas aset tetap adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aset tetap tersebut. Jika permohonan revaluasi tidak mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak, maka perusahaan tetap mengakui penyusutan fiskal berdasarkan harga perolehannya.
3. Umur manfaat asset ditentukan berdasarkan kelompok dari Aset Tetap yang diatur dalam peraturan perpajakan (Pasal 11 ayat 6 UU PPh No.36/2008) sebagai berikut ;

Tabel 1 : Kelompok Aset Berwujud
=================================================
Kelompok Masa Garis Saldo
Aset Berwujud Manfaat lurus Menurun
=================================================
I. Bukan bangunan

Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
================================================

II. Bangunan

Permanen 20 tahun 5%
Tidak Permanen 10 tahun 10%
=================================================
Mengenai rincian dari aset tetap yang masuk kedalam kelompok 1 sampai dengan 4 dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.03/2009 tgl.15 Mei 2009. (Lihat lampiran)
Jika aset tetap tidak terdapat dalam salah satu kelompok tersebut maka akan dikelompokan dalam kelompok 3 (Keputusan Menteri Keuangan No.138/KMK.03/2002 tgl.4 April 2002). (lihat lampiran)
Jika WP beryakinan bahwa aset tetap selain bangunan tidak dapat dimasukan dalam kelompok 3 tersebut dapat mengajukan surat kepada dirjen pajak (Peraturan Dirjen Pajak PER No.55/PJ./2009 tgl.10 Pebruari 2009).

4. Penyusutan aset tetap dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Penyusutan dapat ditunda jika mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak.
5. Penyutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar (straight line method) atau dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun (declining balance method), kecuali untuk kelompok bangunan, selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi aset tetap (lihat table 1 di atas).
6. Kebijaksanaan mengenai capital dan revenue expenditure mempunyai persepsi yang sama antara komersial dan fiskus, tapi kadang kala juga sering terjadi perselisihan pendapat antara keduanya mengenai apakah penambahan tersebut dapat menambah kemampuan umur ekonomis aset tetap tersebut.
7. Penurunan Nilai Aset Tetap (Impairment of Fixed Asets) tidak diakui oleh pajak, sehingga perkiraan yang timbul pada waktu dilakukan impairment pada aset tetap yaitu Loss on impairment harus dikoreksi positip dan Recovery of impairment loss harus dikoreksi negatip.
8. Apabila terjadi pengalihan harta terjadi karena di hibahkan, disumbangkan dan dalam rangka pemberian bantuan seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh No.36/2008 yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Contoh :

Selama tahun 2010 PT Jaya Niaga telah melakukan penyusutan komersial atas aset tetap sebesar Rp 20.350.000,-, setelah dihitung kembali penyusutan sesuai dengan peraturan fiskal diperoleh bahwa penyusan menjadi Rp 15.750.000,-.
Penyusutan komersial sebesar Rp 20.350.000,- harus dikoreksi positip, sedangkan penyusutan fiskal sebesar Rp 15.750.000,- harus dikoresi negatip, atau selisih sebesar Rp 4.600.000,- harus dikoreksi positif seperti terlihat dibawah ini :

Rekonsiliasi fiskal :


Atau





Koreksi fiskal dilakukan dengan mengkoreksi positip penyusutan komersial Rp 33.600.000,- dan selanjutnya mengkoreksi negatip penyusutan fiskal sebesar Rp 29.400.000,- dan sekaligus mengkoreksi positip sebesar Rp 14.700.000 (50% yang diperkenankan), karena mobil dipakai oleh direksi atau dapat juga dilakukan secara langsung dengan mengkoreksi Positip sebesar Rp 4.200.000,- (Rp 33.600.000,- - Rp 29.400.000). dan untuk laba penjualan aset harus dikoreksi fiskal negatip sebesar Rp 28.350.000,-
Catatan : Harus diperhatikan bahwa jika ada penjualan aset tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, maka jika aset tetap tersebut dijual, harus dipungut PPN sebesar 10% dan harus dibukakan Faktu Pajak.

Rekonsiliasi Fiskal Persediaan

PERSEDIAAN

Komersial :
PSAK No.14
a. Teknik pengukuran biaya persediaan adalah; identifikasi khusus, Fifo, Lifo atau weighted Average.
b. Nilai Realisasi bersih; Biaya persediaan mungkin tidak akan diperoleh kembali (recoverable) bila barang rusak, seluruh atau sebagian barang telah using, atau bila harga penjualan menurun Biaya persediaan juga tidak akan diperoleh kembali jika estimasi biaya penyelesaian atau estimasi penjualan meningkat. Praktik penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih konsisten dengan pandangan bahwa aset seharusnya tidak dinyatakan melebihi jumlah yang mungkin dapat direalisasi melalui penjualan atau penggunaan. (Cadangan Penurunan Nilai).

Fiskal :
1. UU no.36/2008 Pasal 10 (6);
Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata (Average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (Fifo).
2. Untuk Pencadangan Penurunan nilai persediaan tidak diperkenankan oleh fiskus.


CONTOH 2 :
PT Sucaco menggunakan metode physical dalam pencatatan persediaan dan menerapkan metode Lifo dalam harga perolehan persediaannya. Saldo persediaan awal perusahaan adalah Rp 215.000.000,- dan persediaan akhir adalah Rp 375.000.000,-, setelah dikurangi dengan cadangan penurunan nilai sebesar Rp 5.000.000,-. Kalau digunakan metode fifo maka akan menjadi Rp 190.000.000,- dan Rp 365.000.000,-. Maka koreksi fiskalnya dilakukan sebagai berikut:
a. Selisih persediaan awal antara metode fifo dan lifo adalah sebesar Rp 25.000.000,-, harus dikoreksi positip.
b. Selisih persediaan akhir antara metode fifo dan lifo adalah sebesar Rp 10.000.000,- harus dikoreksi negatip.
c. Cadangan penurunan nilai sebesar Rp 5.000.000,- harus dikoreksi positif karena tidak diperkenankan sebagai biaya oleh fiskus. atau
d. harga pokok persediaan dikoreksi positip sebesar Rp 20.000.000,- (tidak terlihat dalam table)

Rekonsiliasi Fiskal Piutang

1. PIUTANG USAHA.

Komersial :
Menurut Akuntansi, Piutang usaha harus dicatat menurut nilai realisasi bersih, dengan kata lain, harus menggunakan metode cadangan.
Jika ada piutang yang tidak dapat ditagih harus dihapuskan dari pembukuan, dan jika ada piutang yang diragukan penagihannya harus dibuatkan cadangan piutang tak tertagih.

Pajak:
Menurut aturan perpajakan; piutang yang nyata-nyata tidak tertagih hanya boleh dijadikan sebagai biaya kalau memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : UU No.36/2008 Psl.6 (1)h.
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil.

Kesimpulan ;
Menurut komersial tidak dilarang untuk menghapuskan piutang yang nyata-nyata sudah tidak tertagih dan juga boleh membuat cadangan piutang yang diragukan penagihannya, tapi menurut fikal, piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih tidak boleh dijadikan sebagai biaya, kecuali memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, demikian pula untuk pencadangan piutang yang diragukan juga tidak boleh.

CONTOH 1:
PT XYZ memiliki saldo cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun 2010 sebesar Rp 2.500.000,- pada akhir tahun saldo perkiraan tersebut menjadi Rp 3.500.000,- Selama tahun 2010 PT XYZ telah menghapus piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebesar Rp 2.000.000,-, sebesar Rp 500.000,- memenuhi syarat penghapusan sesuai dengan UU. Untuk menghitung laba rugi fiskal harus dikoreksi sebagai berikut :
a. Penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp 2.000.000,-, sebesar Rp 500.000,- boleh diperkenankan sebagai biaya, sedangkan yang Rp 1.500.000,- harus dikoreksi positip.
b. Pencadangan piutang yang diragukan selama tahun 2010 adalah Rp 3.000.000,-, harus dikoreksi positip.

Rekonsiliasi fiskal :
KOREKSI
Perkiraan Komersial Positif Negatif Fiskal

Beban piutang tak tertagih 5.000,000 4.500.000 500.000

Kalau suatu piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih pada suatu tahun dan penghapusan tersebut tidak memenuhi syarat peraturan perpajakan, maka jika pada tahun berikutnya dapat tertagih, maka secara komersial akan dianggap sebagai penghasilan, tapi penghasilan ini harus dikoreksi negatif, dengan alasan pada waktu penghapusan tidak diakui oleh pajak, maka pada waktu ditimbulkan sebagai penghasilan, maka penghasilan tersebut juga harus dikoreksi negatif.

Pada intinya, pajak tidak mengakui adanya cadangan, kecuali cadangan untuk hal-hal sebagai berikut : UU No.36/2008 Pasal 9 (1)c.

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Lihat lebih detail pada Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2009 tangga 22 April 2009 Tentang “Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan boleh dikurangkan sebagai Biaya”.

Jumat, 10 Desember 2010

Asersi Manajemen

1. Existence
2. Completness
3. Right and Obligation
4. Valuation
5. Presentation dand Disclosure

Pengertian Auditing

Auditing adalah Proses pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen suatu perusahaan beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti" pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut

Kamis, 25 November 2010

Daftar Kelompok Aktiva Menurut Perpajakan

Daftar Aktiva



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
138/KMK.03/2002
Ditetapkan Tanggal 8 April 2002
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
Untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukan ke dalam kelompok III.
Apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan suatu keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan beserta dokuman pendukung secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan suatu keputusan, maka permohonan dianggap diterima.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898 Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO


Lampiran I
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok I
Nomor
Urut Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d. Sepeda motor, sepeda dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f. Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman.
g. Dies, jigs, dan mould.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan Alat yang digerakkan bukan dengan mesin
3 Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4 Perhubungan pergudangan dan komunikasi Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5 Industri semi konduktor Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO


Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok II
Nomor
Urut Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha a. Mabel dan peralatan dari logam temasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b. Mobil, bus, truk speed boat dan sejenisnya.
c. Container dan sejenisnya.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan a. Mesin pertanian / perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.
3 Industri makanan dan minuman a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, magarine, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c. Mesin yang menghasilkan / memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d. Mesin yang menghasilkan / memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4 Industri mesin Mesin yang menghasilkan / memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5 Perkayuan Mesin dan peralatan penebangan kayu.
6 Konstruksi Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7 Perhubungan, pergudangan dan komunikasi a. Truck kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truck peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e. Kapal balon.
8 Telekomunikasi a. Perangkat pesawat telepon;
b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9 Industri semi konduktor Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO

Lampiran III
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok III
Nomor
Urut Jenis Usaha Jenis Harta
1 Pertambangan selain minyak dan gas Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin - mesin yang mengolah produk pelikan.
2 Permintalan, pertenunan dan pencelupan a. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3 Perkayuan a. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk - produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4 Industri kimia a. Mesin peralatan yang mengolah / menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6 Perhubungan, dan komunikasi a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7 Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO







Lampiran IV
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok IV
Nomor
Urut Jenis Usaha Jenis Harta
1 Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi
2 Perhubungan dan komunikasi a. Lokomotif uap dan tender atas rel.
b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c. Lokomotif atas rel lainnya.
d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g. Dok-dok terapung.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO

Audit Kecurangan

AUDIT KECURANGAN

Kecurangan atau fraud perlu dibedakan dengan kesalahan atau errors.
Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintensional Mistakes” atau kesalahan yang tidak disengaja.
Apabila suatu kesalahan adalah disengaja (intentional) maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan.
Irregularity merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.

Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi dan pengungkapan kesalahan-2 karena :
1. Eksistensi kesalahan dapat menunjukkan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat dipercaya dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar untuk penyusunan laporan keuangan.
2. Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan pengujian ketaatan (compliance test) atas operasi.
3. Apabila kesalahan cukup material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan keuangan.


Istilah kecurangan digunakan untuk berbagai perbuatan :
1. Kecurangan yang melibatkan perlakuan penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang tidak adil atau ilegal.
2. Pernyataan salah yang disengaja (intentional misstatements) dalam penghilangan suatu jumlah atau pengungkapan dari catatan akuntansi atau laporan keuangan suatu entitas.
3. Pencurian (theft), apakah disertai dengan pernyataan yang salah dari catatan akuntansi atau laporan keuangan atau tidak.

Menurut The Professional Standards and Responsibilities Committee, kecurangan (fraud) didefinisikan sebagai berikut :
Kecurangan meliputi serangkaian ketidakberesan dan tindakan illegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Kecurangan dapat dilakukan untuk kepentingan atau atas kerugian organisasi dan oleh orang diluar atau didalam organisasi.

Penyebab terjadinya kecurangan :
1. Penyebab Utama
a. Penyembunyian (concealment)
b. Kesempatan / peluang (opportunity)
c. Motivasi (motivation)
d. Daya tarik (attraction)
e. Keberhasilan (success)
2. Penyebab sekunder
 ”A Perk” (tetesan), kurang pengendalian, mengambil keuntungan aktiva oeganisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan karyawan.
 Hubungan antar pemberi kerja / pekerja yang jelek. Yaitu saling kepercayaan dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan alasan bahwa kecurangan hanya merupakan kewajibannya.
 Pembalasan dendam (Revenge), ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
 Tantangan (challenge), karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk ”memukul sistem” sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian atau pembebasan frustasi.
Menurut G. Jack Bologna, Robert J. Lindquist dan Joseph T. Wells, kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu.
Tipe2 Kecurangan:
 Eksternal fraud, kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap entitas.
 Internal fraud, tindakan tidak legal dari karyawan, manajer dan eksekutif terhadap perusahaan.



Kecurangan biasanya mencakup tiga langkah :
1. Tindakan (the act)
2. Penyembunyian (the concealment)
3. Konversi (The conversion)
Tipe Korban :
1. Pemegang saham
2. Investor
3. Perusahaan
4. Pelanggan

Kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara kecurangan disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian, yaitu :
1. Kecurangan dalam buku (on-book frauds), biasanya dengan mengaburkan dalam buku dan catatan reguler perusahaan contoh pembayaran kepada pemasok fiktif, entertainment, hutang pada pihak ketiga, dll. Biasanya audit trail (jejak audit) dapat membantu dalam menemukan kecurangan dalam buku.
2. Kecurangan di luar buku (off-book frauds), kecurangan ini terjadi diluar aliran utama akuntansi, sehingga tidak ada jejak auditnya. Kecurangan di luar buku biasanya dibuktikan pada saat penerimaan, yaitu gejala awal akan muncul berkaitan dengan penerimaan dana gelap.


Kapan dan dimana kecurangan paling mungkin terjadi :
1. Pengendalian intern tidak ada, lemah, atau dilakukan dengan longgar.
2. Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
3. Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan
4. Model Manajemen sendiri korupsi, tidak efisien atau tidak cakap.
5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan, biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, atau kecanduan alkohol, obat terlarang, judi yang berlebihan atau selera yang mahal.
6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi korupsi.
7. Perusahaan jatuh pada saat yang tidak tepat, misalnya kehilangan uang atau saham; produk atau pelayanannya menjadi kuno.
Konversi hasil kecurangan :
 Konversi uang tunai
 Konversi piutang
 Konversi persediaan
 Diversi hutang

 Konversi uang tunai, terjadi ketika terlalu banyak otoritas atau tanggung jawab yang diberikan pada satu orang (tidak cukup pemisahan tugas), misalnya jika satu orang :
 Membuka surat atau akun untuk penerimaan masukan
 Melakukan deposito di bank
 Merekonsiliasi rekening koran per bulan
 Mencatat penjualan dan peneriman pada akun piutang
 Mengeluarkan memo kredit ke pelanggan
 Mengurus dana kas kecil
Contoh :
Diversi dana kas kecil untuk dipergunakan secara dengan memasukkan dokumen palsu (bon pengeluaran palsu, faktur palsu, kecurangan uang makan).
Meminjam dari uang kas kecil dan menggunakan cek palsu atau cek pribadi untuk membuat saldo benar.
Deposit yang ganda-”meminjam” uang tunai dari dana yang dimasukkan dalam teori yang anda akan kembalikan keesokan harinya.
 Konversi piutang, sebagai contohnya adalah Lapping
 Konversi Persediaan, melibatkan pegawai pabrik dan gudang, pengemudi truk. Contoh :
Mengklasifikasi ulang persediaan ke kategori tidak ada nilai atau kategori nilai yang terbatas(rusak, kadaluwarsa, barang contoh, gratis, dipesan lagi, pengiriman ulang barang yang hilang atau salah kirim, dsb)
Barang yang dihitung kurang oleh pihak penerima; barang yang dihitung lebih oleh orang yang mengirim dari gudang.
Membuang material yang baik dan kemudian mengambilnya kembali ketika tidak ada orang disekitarnya.
Menerima kekurangan berat atau perhitungan dari operator yang dikontrak untuk membeli sampah (scrap) dari pabrik dengan harga yang lebih tinggi daripada harga persaingan kemudian membagi uang panas.
 Diversi Hutang (kecurangan pembayaran), biasanya dilakukan oleh orang yang memproses klaim pembayaran, benefit, gaji atau pembayaran kembali, potongan harga dan diskon.

Rabu, 11 Agustus 2010

Analisis Pengaruh Faktor Fundamental dan Risiko Sistematik Terhadap Harga Saham Perbankan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)

ABSTRAK

Stiady Chilla. 20206941
ANALISIS PENGARUH FAKTOR FUNDAMENTAL DAN RISIKO SISTEMATIK TERHADAP HARGA SAHAM PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Skripsi. Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2010
Kata Kunci : Faktor Fundamental, Risiko Sistematik, Harga Saham Perbankan.
(xvii + 99 + Lampiran)

Jatuhnya perekonomian di Indonesia akibat krisis keuangan global pada awal tahun 2008 yang disebabkan oleh bangrutnya Merryl Lynch, Goldman Sachs, Northhern Rock, UBS, Mitsubishi UFJ karena kerugian surat berharga properti (Subprime Mortage) dimana banyak perusahaan di berbagai industri mengalami keterpurukan, keterpurukan tersebut dialami oleh banyak perusahaan diseluruh dunia khususnya pada sektor finansial dan perbankan.
Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah perusahaan sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2007 sampai dengan 2009. Sedangkan sampel penelitian diambil dengan metode purposive sampling, data diperoleh dari Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) di BEI yang meliputi harga saham individual bulanan dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Data lain digunakan dalam penelitian ini berasal dari perpustakaan Bank Indonesia yang meliputi Laporan Keuangan Tahunan periode 2007-2009 dan Direktori Perbankan Indonesia periode 2007-2008. Selain itu data diperoleh dari Indonesian Capital Market Directory (ICMD). Data dianalisis dengan menggunakan alat analisis regresi linear berganda.
Hasil pengujian statistik hipotesis pertama menunjukan bahwa secara bersama-sama faktor fundamental (EPS, PER, ROI, PBV, DPR, DER, CAR, KAP, NIM, BOPO, LDR) dan risiko sistematik (Beta) berpengaruh terhadap harga saham perbankan. Sedangkan hasil pengujian statistik hipotesis kedua menunjukan bahwa hanya variabel EPS dan PBV yang mempengaruhi harga saham perbankan secara parsial.


Daftar Pustaka (1995 – 2007)

Sedang Dalam Proses Pembuatan Jurnal Nasional

Senin, 12 April 2010

SERAM

Kisah benar yang sangat mengerikan lagi menyeramkan ini terjadi
minggu lalu
(kamis 26 Juli 2001) menimpa seorang staff lelaki yang bekerja di
tingkat 27
Gedung BNI 46 (Sudirman).

Pada hari tersebut (hari Kamis malam Jum'at) beliau bekerja lembur
danterpaksa pulang agak larut kira-kira jam 11 malam sendirian.
Sampai
didepan lift, dia pun tekan tombol untukturunKemudian, pintu lift
terbuka
tanpa ada siapa2 didalamnya. Dia masuk dan tekan tombol "G" untuk ke
Ground
floor.Tetapi entah mengapa, lift yang dia naiki itu terus naik ke
atas.


Ketika sampai ditingkat 30 lift tersebut berhenti.
Dan pintu lift terbuka, kemudian masuklah seorang perempuan yang
kelihatan sungguh cantik dan menawan sekali sambil tersenyum manis.
Dia tak
pernah melihatnya sepanjang bertugas di gedung BNI itu.

Perempuan tadi pun masuk dan berdiri dibelakangnya.
Diapun bertanya-tanya didalam hatinya... siapa perempuan itu,dan
kenapa sudah lewat malam belum pulang ke rumah. Mau disapa terasa malu
pula, jadi masing-masing saling diamlah. Dalam suasana hening sepi
itu,lift
tersebut terus meluncur turun dari satu tingkat, kesatu tingkat.

Tiba ditingkat 18, lampu lift padam dan lift terhenti. Seketika dia
menciumbau yang teramat busuk, yang mengganggu hidungnya.Dan bulu
romanya
tiba-tibasaja merinding.
Dia pun mulai membaca ayat-ayat suci yang terlintas di-ingatannya
sambil
memberanikan diri dan perlahan-lahan menoleh kebelakang
setelah lampu lift menyala.

Tiba-tiba saja, perempuan yang berada belakangnya ketawa....dan segera
berkata:
... .... ....... .......... ........... ............ ..............
............... ...... ...... ....... "Maaf ya Mas, saya kentut ....
boleh
kan