Rabu, 26 Oktober 2011

Rekonsiliasi Fiskal Persediaan

PERSEDIAAN

Komersial :
PSAK No.14
a. Teknik pengukuran biaya persediaan adalah; identifikasi khusus, Fifo, Lifo atau weighted Average.
b. Nilai Realisasi bersih; Biaya persediaan mungkin tidak akan diperoleh kembali (recoverable) bila barang rusak, seluruh atau sebagian barang telah using, atau bila harga penjualan menurun Biaya persediaan juga tidak akan diperoleh kembali jika estimasi biaya penyelesaian atau estimasi penjualan meningkat. Praktik penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih konsisten dengan pandangan bahwa aset seharusnya tidak dinyatakan melebihi jumlah yang mungkin dapat direalisasi melalui penjualan atau penggunaan. (Cadangan Penurunan Nilai).

Fiskal :
1. UU no.36/2008 Pasal 10 (6);
Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata (Average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (Fifo).
2. Untuk Pencadangan Penurunan nilai persediaan tidak diperkenankan oleh fiskus.


CONTOH 2 :
PT Sucaco menggunakan metode physical dalam pencatatan persediaan dan menerapkan metode Lifo dalam harga perolehan persediaannya. Saldo persediaan awal perusahaan adalah Rp 215.000.000,- dan persediaan akhir adalah Rp 375.000.000,-, setelah dikurangi dengan cadangan penurunan nilai sebesar Rp 5.000.000,-. Kalau digunakan metode fifo maka akan menjadi Rp 190.000.000,- dan Rp 365.000.000,-. Maka koreksi fiskalnya dilakukan sebagai berikut:
a. Selisih persediaan awal antara metode fifo dan lifo adalah sebesar Rp 25.000.000,-, harus dikoreksi positip.
b. Selisih persediaan akhir antara metode fifo dan lifo adalah sebesar Rp 10.000.000,- harus dikoreksi negatip.
c. Cadangan penurunan nilai sebesar Rp 5.000.000,- harus dikoreksi positif karena tidak diperkenankan sebagai biaya oleh fiskus. atau
d. harga pokok persediaan dikoreksi positip sebesar Rp 20.000.000,- (tidak terlihat dalam table)

0 comments:

Posting Komentar