Senin, 28 Desember 2009

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tidak Memuaskan

 

Tanggal 23 November 2009 BPK telah menyelesaikan auditnya atas bank century dan diserahkan langsung kepada DPR. Dalam laporan audit tersebut di dalamnya terdapat semua bukti yang menjelaskan bahwa BI kurang terbuka tentang kolepsnya bank century, sehingga dana talangan yang dikucurkan oleh pemerintah dengan maksud untuk mengganti uang nasabah hilang begitu saja ke tangan orang yang tak bertanggung jawab.

Audit yang dilakukan BPK merupakan substantive dan compliance test yang ingin membuktikan kecurangan yang terjadi dalam tubuh Bank Century dan Bank Indonesia. Namun hasil audit BPK tersebut kurang memuaskan karena tidak dicantumkannya atau tidak dilaporkannya aliran dana 6,7 milyar ke tangan siapa?. Ini diarenakan oleh UU yang mengatur LPPATK untuk merahasiakan semua hal yang menyangkut aliran dana dari bank Indonesia, sehingga BPK tidak mempunyai bukti yang banyak untuk mengungkap kemana dana 6,7 milyar tersebut.

Pernyataan presiden kepada LPPATK dianggap terlambat oleh BPK, presiden menyatakan kepada LPPATK untuk memberikan bukti dan membuka akses data kepada BPK untuk memperoleh bukti audit. Namun pernyataan itu di utarakan disaaat BPK sudah menyelesaikan substantive test dan compliance test.

Jika dilihat dari kronologi proses audit, BPK sudah menjalankan proses audit dengan baik. Sekaang tinggal DPR untuk mengambil keputusan kedepan tentang nasib bank century.

Dari segi prosedur audit menurut saya dapat dikatakan bahwa BPK sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur audit yang berlaku, saying saja ada pihak yang menyulitkan BPK untuk mendapatkan bukti audit yakni bukti aliran dana dari BI ke Bank century.

Kasus ini harus segera diusut secara tuntas karena melibatkan banyak pihak, seperti kasus yang menimpa tubuh KPK, POLRI dan Kejaksaaan Agung. Kasus ini membuktikan bahwa hokum di Indonesia sangat lemah.

Secara ekonomi makro kasus ank century yang melebar dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi, seperti investor asing dan lokal yang enggan menanamkan dananya dalam bentuk penyertaan modal atau bentu lain dikarenakan kondisi hukum yang tidak stsbil, hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank dll.

Kamis, 17 Desember 2009

Hasil Audit BPK Atas Bank Century

Tanggal 23 November 2009 BPK telah menyelesaikan auditnya atas bank century dan diserahkan langsung kepada DPR. Dalam laporan audit tersebut di dalamnya terdapat semua bukti yang menjelaskan bahwa BI kurang terbuka tentang kolepsnya bank century, sehingga dana talangan yang dikucurkan oleh pemerintah dengan maksud untuk mengganti uang nasabah hilang begitu saja ke tangan orang yang tak bertanggung jawab.
Audit yang dilakukan BPK merupakan substantive dan compliance test yang ingin membuktikan kecurangan yang terjadi dalam tubuh Bank Century dan Bank Indonesia. Namun hasil audit BPK tersebut kurang memuaskan karena tidak dicantumkannya atau tidak dilaporkannya aliran dana 6,7 milyar ke tangan siapa?. Ini diarenakan oleh UU yang mengatur LPPATK untuk merahasiakan semua hal yang menyangkut aliran dana dari bank Indonesia, sehingga BPK tidak mempunyai bukti yang banyak untuk mengungkap kemana dana 6,7 milyar tersebut.
Pernyataan presiden kepada LPPATK dianggap terlambat oleh BPK, presiden menyatakan kepada LPPATK untuk memberikan bukti dan membuka akses data kepada BPK untuk memperoleh bukti audit. Namun pernyataan itu di utarakan disaaat BPK sudah menyelesaikan substantive test dan compliance test.
Jika dilihat dari kronologi proses audit, BPK sudah menjalankan proses audit dengan baik. Sekaang tinggal DPR untuk mengambil keputusan kedepan tentang nasib bank century.
Dari segi prosedur audit menurut saya dapat dikatakan bahwa BPK sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur audit yang berlaku, saying saja ada pihak yang menyulitkan BPK untuk mendapatkan bukti audit yakni bukti aliran dana dari BI ke Bank century.
Kasus ini harus segera diusut secara tuntas karena melibatkan banyak pihak, seperti kasus yang menimpa tubuh KPK, POLRI dan Kejaksaaan Agung. Kasus ini membuktikan bahwa hokum di Indonesia sangat lemah.
Secara ekonomi makro kasus ank century yang melebar dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi, seperti investor asing dan lokal yang enggan menanamkan dananya dalam bentuk penyertaan modal atau bentu lain dikarenakan kondisi hukum yang tidak stsbil, hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank dll.

Rabu, 02 Desember 2009

Kendaraan Roda 4 Wajib Temple Stiker LULUS UJI EMISI Solusi atau Bukan

Mulai sekarang kendaraan roda 4 khususnya kendaraan pribadi harus dan wajib menempel stiker lulus uji emisi yang menandakan bahwa kendaraan tersebut layak dipakai karena emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan aman atau masih dalam batas toleransi.
Hal ini dinyatakan oleh sebagain warga Jakarta adalah kebijakan yang terburu”. Belum banyak sosialisasi yang dilakukan pemda Jakarta tentang peraturan ini. Banyak juga yang tidak mendukung kebijakan ini karena kurang efektif.
Mobil yang ada di Jakarta lebih dari 1000unit. Jika seluruhnya menyumbangkan emisi gas buang dapat membahayakan lingkungan dan juga kesehatan. Harusnya pemerintah lebih menekankan kebijakan pengurangan pembelian kendaraan bermotor atau melalui program 1 family 1 car. Lebih efektif dibanding dengan pemilihan kebijakan sticker.
Lebih disayangkan lagi kenapa pemerintah tidak menindak angkutan kota yang notabene lebih banyak menimbulkan masalah. Dari segi emisi jelas angkutan umum lebih banyak dan merusak lingkungan, segi SDM (Supir) angkutan umum lebih banyak melanggar peraturan lalu lintas.
Kenapa pemerintah tidak memulai dari kendaraan umum baru ke kendaraan pribadi. Pengurangan kendaraan roda 2 juga perlu ditekan pertumbuhannya. Kebijakan pemerintan untuk car Free pada minggu terakhir setiap bulan sangat efektif mengurangi pencemaran udara tetapi kenapa hanya di kawasan tertentu saja, seperti kawasan protocol sudirman dan kuningan???
Untuk itu diharapkan pemerintah dapat menjalankan kebijakan yang dianggap paling baik bagi Jakarta.

Akuntansi Perusahaan Manufaktur

Siklus Akuntansi

Depresiasi

Ayat Jurnal Pembalik

Jurnal Pembalik (Reverse Journal Entry)
Oleh : Stiady Chilla
Asisten Laboratorium Akuntansi Dasar Universitas Gunadarma


Jurnal pembalik (reverse journal entry) adalah ayat jurnal yang dibuat pada awal periode akuntansi untuk membalik jurnal penyesuaian tertentu yang dibuat pada periode sebelumnya.
Tujuan dibuatnya jurnal pembalik :
• Menghilangkan akun hutang dan piutang tentang pendapatan dan beban saat dibuat jurnal penyesuaian
• Agar pendapatan dan beban periode berjalan dapat dihitung dengan tepat
• Agar tidak terjadi double counting atau pencatatan 2x untuk pendapatan dan beban pada periode berjalan.
Ayat Jurnal penyesuaian yang membutuhkan jurnal pembalik :
• Beban yang masih harus dibayar (accured expenses) atau hutang beban
• Biaya dibayar dimuka (prepaid expenses) jika dicatat dengan metode beban
• Pendapatan yang masih harus diterima (acured revenues) atau piutang pendapatan
• Pendapatan diterima dimuka (deferred revenue) jika dicatat dengan metode pendapatan

Ayat Jurnal Penutup

Jurnal Penutup
Oleh : Stiady Chilla
Asisten Laboratorium Akuntansi Dasar Universitas Gunadarma


Jurnal penutup adalah jurnal yang dibuat pada akhir periode akuntansi yang digunakan untuk menihilkan atau mengnolkan akun nominal sehingga nilainya menjadi nol.
Yang membutuhkan jurnal penutup :
• Akun pendapatan
• Akun beban
• Akun prive
• Akun laba atau rugi

Contoh jurnal penutup :
1. Menutup pendapatan
Pendapatan xxx
Ikthisar R/L xxx

2. Menutup beban
Ikthisar R/L xxx
Beban – beban xxx

3. Menutup akun prive
Modal xxx
Prive xxx

4. Menutup saldo Laba atau Rugi
Jika Laba
Ikthisar R/L xxx
Modal xxx
Jika Rugi
Modal xxx
Ikthisar R/L xxx

Note : saldo pendapatan, beban-beban, prive, laba atau rugi dilihat dari saldo dalam neraca saldo disesuaikan.