Kamis, 17 Desember 2009

Hasil Audit BPK Atas Bank Century

Tanggal 23 November 2009 BPK telah menyelesaikan auditnya atas bank century dan diserahkan langsung kepada DPR. Dalam laporan audit tersebut di dalamnya terdapat semua bukti yang menjelaskan bahwa BI kurang terbuka tentang kolepsnya bank century, sehingga dana talangan yang dikucurkan oleh pemerintah dengan maksud untuk mengganti uang nasabah hilang begitu saja ke tangan orang yang tak bertanggung jawab.
Audit yang dilakukan BPK merupakan substantive dan compliance test yang ingin membuktikan kecurangan yang terjadi dalam tubuh Bank Century dan Bank Indonesia. Namun hasil audit BPK tersebut kurang memuaskan karena tidak dicantumkannya atau tidak dilaporkannya aliran dana 6,7 milyar ke tangan siapa?. Ini diarenakan oleh UU yang mengatur LPPATK untuk merahasiakan semua hal yang menyangkut aliran dana dari bank Indonesia, sehingga BPK tidak mempunyai bukti yang banyak untuk mengungkap kemana dana 6,7 milyar tersebut.
Pernyataan presiden kepada LPPATK dianggap terlambat oleh BPK, presiden menyatakan kepada LPPATK untuk memberikan bukti dan membuka akses data kepada BPK untuk memperoleh bukti audit. Namun pernyataan itu di utarakan disaaat BPK sudah menyelesaikan substantive test dan compliance test.
Jika dilihat dari kronologi proses audit, BPK sudah menjalankan proses audit dengan baik. Sekaang tinggal DPR untuk mengambil keputusan kedepan tentang nasib bank century.
Dari segi prosedur audit menurut saya dapat dikatakan bahwa BPK sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur audit yang berlaku, saying saja ada pihak yang menyulitkan BPK untuk mendapatkan bukti audit yakni bukti aliran dana dari BI ke Bank century.
Kasus ini harus segera diusut secara tuntas karena melibatkan banyak pihak, seperti kasus yang menimpa tubuh KPK, POLRI dan Kejaksaaan Agung. Kasus ini membuktikan bahwa hokum di Indonesia sangat lemah.
Secara ekonomi makro kasus ank century yang melebar dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi, seperti investor asing dan lokal yang enggan menanamkan dananya dalam bentuk penyertaan modal atau bentu lain dikarenakan kondisi hukum yang tidak stsbil, hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank dll.

0 comments:

Posting Komentar