Rabu, 26 Oktober 2011

Rekonsiliasi Fiskal Tanah

Tanah
Komersial :
1. Tanah adalah aset berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas. Antara lain meliputi ;
a. Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan di atasnya yang aharus dibeli kemudian dimusnahkan.
b. Biaya konstruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan.
c. Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi..
d. Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti.
e. Biaya komisi perantara jual beli tanah.
f. Biaya pinjaman terkapitalisasi ke dalam tanah.
g. Biaya pematangan tanah.
Tanah yang secara fisik menyusut luasnya, karena pengikisan alam, secara proposional mengurangi niali terbawa aset tanah saat tanggal neraca, dan dibebankan pada laba rugi tahun berjalan. Nilai terbawah disusutkan sesuai sisa manfaat ekonomis atau legal yang mana lebih pendek. .
2. Beban Tangguhan karena pengurusan legal hak tanah adalah biaya untuk memperolehy semua hak yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan . Jenis hak, batasan hak dan masa berlaku hak, tercantum secara eksplisit dalam dokumen hak tersebut. Hak milik tidak mempunyai batasan waktu kepemilikan, sehingga tidak dapat dikelompokkan sebagai Beban Tangguhan, namun dikapitalisasi sebagai unsure biaya Perolehan. Tanah Hak jenis lain diluar sertifikat hak milik mempunyai batasan waktu berlaku, walaupun dapat diperpanjang dan/atau diperbarui. Berbeda dengan aset tidak berwujud lain. Beban Tangguhan yang timbul karena perolehan hak atas tanah erat pada keadaan fisik tanah. Yang meliputi antara lain :
a. Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota.
b. Biaya pengukuran-pematokan pemetaan ulang.
c. Biayanotaris, biaya jual beli & PPAT.
d. Pajak terkait pada jual-beli tanah (BPHTP)
e. Biaya resmi yang harus dibayar ke Kas Negara, untuk perolehan hak perpanjangan atau pembaruan hak baik status maupun peruntukan.
Semua Beban Tangguhan terkait hak diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis aset tanah, yang mana yang lebih pendek. (tergantung kebijaksanaan mgt.).


Fiskal :
1. Untuk penyusutan tanah tidak secara impisit ada pada peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga dengan demikian akan mengikuti peraturan dalam Standar Akuntansi Keuangan. Disusutkan dengan menggunakan taksiran manfaat ekonomis atau legal yang mana lebih pendek.
2. Untuk Beban Tangguhan akan diamortisasi sesuai dengan peraturan perpajakan pasal 11 A UU PPh No.36/2008 (lihat pada Amortisasi aset tak berwujud).

Contoh:
PT Manuka pada 1 September 2010 telah berhasil memperpanjang hak Guna Bangunan dengan biaya sebesar Rp 150.000.000,- untuk 15 tahun, sedangkan nilai ekonomis tanah tersebut mempunyai nilai ekonomis 50 tahun, maka secara komersial beban tangguhan tersebut akan diamortisasi selama 15 tahun. sedangkan menurut fiskus akan diamortisasi sesuai dengan kelompok amortisasi dan yang paling dekat dengan angka 15 tahun yaitu masuk kelompok ke 3 yaitu 16 tahun. metode penyusutan komersial dan fiskal adalah metode straight line method.
Amortisasi menurut komersial adalah Rp 3.333.333, (Rp 150.000.000 * 1/15 * 4/12) sedangkan menurut fiskal adalah Rp 3.125.000 (Rp 150.000.000 * 1/16 * 4/12). Selisih sebesar Rp 208.333 akan dikoreksi positip.

1 comments:

lakishalasorsa mengatakan...

MGM Casino & Hotel: Employee Directory - DRMCD
Check out 충주 출장마사지 our MGM Casino & Hotel 광명 출장마사지 employee directory to 여수 출장안마 find 계룡 출장샵 out what works well at MGM Resorts nationwide. See photos, videos, 강릉 출장안마 and more.

Posting Komentar