Rabu, 24 Februari 2010

LAPORAN PERIODIK YANG DIWAJIBKAN SEC

LAPORAN PERIODIK YANG DIWAJIBKAN SEC
(Securitie Exchange Commision)

Di Amerika, SEC atau Badan Pengawas Pasar Modal mewajibkan perusahaan yang Go Public melaporkan secara periodic laporan keuangannya sebagai berikut :
1. Form 10 – K. Ini adalah laporan tahunan yang harus disampaikan tiga bulan atau sembilan puluh hari setelah akhir tahun buku.
2. Form 10 – Q. ini merupakan laporan keuangan kuartalan yang harus disampaikan 45 hari setelah akhir kuartal. Kuartal 1, 2 dan 3. Kuartal 4 tidak perlu dilaporkan karena sudah tergabung dengan laporan keuangan tahunan atau form 10 – K.
3. Form 8 – K. laporan ini harus disampaikan lima belas hari setelah kejadian tertentu dilaksanakan. Kejadian itu meliputi :
a. Perubahan dalam hal pengawasan perusahaan.
b. Pembelian atau penjualan asset yang besar.
c. Bangkrut atau mengalami dampak bangkrut.
d. Perubahan akuntan pemeriksa.
e. Kejadian lain yang dianggap penting bagi pemegang saham.

Laporan keuangan biasanya disusun oleh perusahaan go public setiap selesai akhir tahun periode akuntansi. Biasanya laporan ini meliputi :
1. Neraca yang sudah diaudit untuk dua tahun terakhir.
2. Laporan laba rugi untuk tiga tahun terakhir.
3. Laporan keuangan penting selama lima tahun terakhir seperti penjualan, laba operasi, laba per lembar saham, jumlah aktiva, jumlah utang jangka panjang, saham istimewa, saham biasa, deviden per lembar saham dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
4. Penjelasan manajeman tentang situasi keuangan perusahaan, hasil operasi, likiuditas, sumber dana modal, tren yang baik dan kurang baik, kejadian yang bersifat tidak pasti, penyebab perubahan dalam laporan keuangan, pengaruh inflasi dan perubahan harga dan proyeksi masa depan.
5. Ikthisar informasi keuangan intern untuk tiap kuartal pada tahun yang bersangkutan.
6. Data penting yang menyangkut segmen industry, kegiatan perusahaan domestic dan luar negeri dan penjualan ekspor.

0 comments:

Posting Komentar