Rabu, 26 Oktober 2011

Rekonsiliasi Fiskal Piutang

1. PIUTANG USAHA.

Komersial :
Menurut Akuntansi, Piutang usaha harus dicatat menurut nilai realisasi bersih, dengan kata lain, harus menggunakan metode cadangan.
Jika ada piutang yang tidak dapat ditagih harus dihapuskan dari pembukuan, dan jika ada piutang yang diragukan penagihannya harus dibuatkan cadangan piutang tak tertagih.

Pajak:
Menurut aturan perpajakan; piutang yang nyata-nyata tidak tertagih hanya boleh dijadikan sebagai biaya kalau memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : UU No.36/2008 Psl.6 (1)h.
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil.

Kesimpulan ;
Menurut komersial tidak dilarang untuk menghapuskan piutang yang nyata-nyata sudah tidak tertagih dan juga boleh membuat cadangan piutang yang diragukan penagihannya, tapi menurut fikal, piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih tidak boleh dijadikan sebagai biaya, kecuali memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, demikian pula untuk pencadangan piutang yang diragukan juga tidak boleh.

CONTOH 1:
PT XYZ memiliki saldo cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun 2010 sebesar Rp 2.500.000,- pada akhir tahun saldo perkiraan tersebut menjadi Rp 3.500.000,- Selama tahun 2010 PT XYZ telah menghapus piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebesar Rp 2.000.000,-, sebesar Rp 500.000,- memenuhi syarat penghapusan sesuai dengan UU. Untuk menghitung laba rugi fiskal harus dikoreksi sebagai berikut :
a. Penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp 2.000.000,-, sebesar Rp 500.000,- boleh diperkenankan sebagai biaya, sedangkan yang Rp 1.500.000,- harus dikoreksi positip.
b. Pencadangan piutang yang diragukan selama tahun 2010 adalah Rp 3.000.000,-, harus dikoreksi positip.

Rekonsiliasi fiskal :
KOREKSI
Perkiraan Komersial Positif Negatif Fiskal

Beban piutang tak tertagih 5.000,000 4.500.000 500.000

Kalau suatu piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih pada suatu tahun dan penghapusan tersebut tidak memenuhi syarat peraturan perpajakan, maka jika pada tahun berikutnya dapat tertagih, maka secara komersial akan dianggap sebagai penghasilan, tapi penghasilan ini harus dikoreksi negatif, dengan alasan pada waktu penghapusan tidak diakui oleh pajak, maka pada waktu ditimbulkan sebagai penghasilan, maka penghasilan tersebut juga harus dikoreksi negatif.

Pada intinya, pajak tidak mengakui adanya cadangan, kecuali cadangan untuk hal-hal sebagai berikut : UU No.36/2008 Pasal 9 (1)c.

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Lihat lebih detail pada Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2009 tangga 22 April 2009 Tentang “Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan boleh dikurangkan sebagai Biaya”.

1 comments:

fadia mengatakan...

makasih kakak

Posting Komentar