Kamis, 14 Januari 2010

Fungsi dan Usaha Bank Umum

Menurut Dahlan Siamat (2005 : 275) dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan Bank Umum adalah “Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yanag dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”

Menurut Dahlan Siamat (2005 : 276) bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :

1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi,

2. Menciptakan uang,

3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat,

4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.

Sedangkan kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut :

1. Menghimpun dana dari masyarakat

2. Memberikan kredit

3. Menerbitkan surat pengakuan hutang

4. Membeli, menjual, atau menjamin surat-surat atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

5. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya.

6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.

7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berhargadan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.

8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).

10. Melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

12. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit, dan kegiatan wali amanat (trustee).

13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.

14. Melakukan kegiatan lain, misalnya : kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti : sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.

15. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

0 comments:

Posting Komentar