Jumat, 09 Oktober 2009

8 Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bekukan Mentri Keuangan

From : Waspada Online

JAKARTA - Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.

Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Demikian siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan. Delapan KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.

AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.


Komentar saya atas berita tersebut :
Ke 8 KAP tersebut wajar dibekukan izin nya oleh mentri keuangan sri mulyani karena standar auditing berkenaan dengan criteria atau ukuran mutu kinerja tindakan prosedur audit dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur audit tersebut.
Standar auditing mencakup mutu professional auditor independent dan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan keuangan.
Jadi jika sebuah KAP tidak memenuhi standar auditing maka KAP tersebut bias disebut Tidak Professional dalam melaksanakan prosedur audit dalam sebuah prusahaan sedangkan auditor merupakan seorang yang harus professional dalam bidang pemeriksaan akuntansi.

0 comments:

Posting Komentar