Auditor Tidak diperbolehkan untuk menerima parsel atau bingkisan dari klien karena dapat mengganggu independensi auditor terhadap laporan auditnya. Jika Auditor menerima bingkisan tersebut berarti auditor tersebut melanggar Kode Etik Akuntan Indonesia..
Pernyataan etika profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS dan INDEPENDENSI.
Independensi sendiri adalah sikap yang diharapkan dari seorang akuntan public untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Dalam Pernyataan etika profesi Nomor 1 point 7 di petunjk pelaksanaan sudah disebutkan secara jelas bahwa :
“Akuntan publik, suami atau istrinya dan saudara sedarah-semenda sampai dengan garis kedua tidak boleh menerima barang dan jasa dari klien yang dapat mengancam independensinya, yang diberikan dengan syarat yang tidak wajar, yang tidak lazim dalam kehidupan sosial.”
0 comments:
Posting Komentar