Senin, 12 Oktober 2009

Pengertian Bank

Menurut kasmir (2002 : 23) dalam Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “ Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Pengertian bank menurut PSAK Nomor 31 dalam Standar Akuntansi Keuangan (1999 : 31.1) adalah “Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yanh memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu-lintas pembayaran.”
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Menurut Kasmir (2002 : 24) aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang di dunia perbankan dikenal dengan istilah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka. Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan atau balas jasa lainnya.
Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit ( lending ).
Disamping itu, perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak berhubungan secara langsung. Jasa-jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :
 Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
 Jasa Penagihan (Inkaso)
 Jasa Kliring (Clearing)
 Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
 Jasa Safe Deposit Box
 Traveler Cheque
 Bank Card
 Bank Draft
 Letter of Credit (L/C)
 Bank Garansi dan Referensi Bank
 Serta jasa bank lainnya
Kelengkapan dari jasa yang sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Dengan kata lain semakin mampu bank tersebut, maka semakin banyak beragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas yang dimilikinya.

2 comments:

RATI mengatakan...

oohh jadi itu pengertian dari bank. Lalu menurut anda sendiri bank itu apa? saya butuh jawabannya seTEPAT mungkin.

Unknown mengatakan...

Menurut saya bank adalah tempat bertemunya orang yang kelebihan dana dan kekurangan dana, tempat penyimpanan dan menyalurkan dana masyarakat untuk mendapatkan keuntungan dan semata" untuk kesejahteraan masyarakat.

Posting Komentar