1. Pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
2. Pasar modal adalah media yang mempertemukan permintaan dan penawaran modal.
3. ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (UU Pasar Modal No.8 1995)
4. “Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.” (Fakhruddin 2004 hal 1)
0 comments:
Posting Komentar